Langsung ke konten utama

PUASA BAGI IBU HAMIL DAN MENYUSUI

Bagi Ibu ibu hamil terkadang kehamilannya dibuat alasan untuk meninggalkan puasa, begitu juga bagi Ibu ibu menyususi, tanpa terlebih dulu mengetahui hamil atau menyususi yang bagaimana yang boleh meninggalkan puasa. 



Ibu yang hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa jika memang puasa itu memberatkan dirinya, artinya Ibu hamil atau menyusui ini memang tidak kuat untuk menjalankan puasa, atau jika mereka berpuasa menyiksa dirinya, misalnya membuat badannya sakit. 

Untuk kasus Ibu hamil yang andaipun kuat untuk menjalankan puasa, tetapi dengan puasanya tersebut diyakini akan membahayakan janinnya, misalnya menurut dokter jika si ibu hamil ini berpuasa akan membahayakan pertumbuhan janin atau kesehatannya, maka Ibu Hamil ini boleh meninggalkan puasa, walaupun andai berpuasa si Ibu Hamil ini tidak membahayakan dsirinya. 

Demikian juga bagi Ibu yang menyususi bayinya, jika dsengan puasanya menyebabkan berkurangnya asi dsan menimbulkan si bayi tersiksa dsan membahayakan kesehatan bayinya tersebut, maka si ibu menyusui ini boleh tidak berpuasa. 

Dalam kasus tidak berpuasanya Ibu Hamil atau Ibu menyusui ini, masing masing mempunyai konskwensi hokum tersendiri menurut Ulama Salaf, perinciannya sebagai berikut seperti yang terdapat dalam kitab Kifayatul Ahyar dalam bab Kitabus Shaum:

 والحامل والمرضع إن خافتا على أنفسهما أفطرتا وعليهما القضاء، وإن خافتا على ولديهما أفطرتا وعليهما القضاء والكفارة عن كل يوم مد “ 

"Kesimpulannya bagi Ibu Hamil dan Menyusui, ketika menghawatirkan dirinya sendiri boleh berbuka, dan wajib bagi keduanya untuk mengqodlo, dan jika keduanya menghawatirkan bayinya/janinnya, boleh berbuka, dan weajib bagi keduanya mengqodlo dan kafarot (fidyah) masing masing setiap satu hari satu mud” 

Lebih lanjut dalam kasus Ibu hamil dan menyusui ini dalam kitab tersebut dijelaskan sebagai berikut:

 إذا خافت الحامل أو المرضع على أنفسهما ضرراً بيناً من الصوم مثل الضرر الناشىء للمريض من المرض أفطرتا وعليهما القضاء كالمريض، وسواء تضرر الولد أم لا كما قاله القاضي حسين ولا فدية كالمريض، وإن خافتا على ولديهما بسبب إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع أفطرتا وعليهما القضاء للإفطار والفدية على أظهر الأقوال لكل يوم مد من طعام لقوله تعالى (وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين) 

“Jika Ibu hamil atau Ibu menyusui menghawatirkan dirinya sendiri akan adsanya madslorot yang jelas, seperti madlorot yang menimbulkan sakit (baru) pada orang sakit, maka Ibu hamil sdan menyusui tersebut berbuka (meninggalkan puasa) dsan wajib bagi kedsuanya mengqodslo saja seperti orang sakit, baik sakitnya tersebut berefek kepadsa anaknya/janinnya atau tidak, seperti yang dsikatakan oleh Al Qodli Husain “ Tidak wajib fidsyah seperti orang sakit”, sdan ketika Ibu menyusui atau Ibu hamil menghawatirkan atas anaknya, misalnya menyebabkan keguguran atau berkurangnya asi bagi ibu menyusui, maka boleh berbuka, dan wajib bagi mereka mengqodlo atas berbukanya dsan wajib membayar fidsyah, dsemikian menurut pendsapat yang lebih terkenal, untuk setiap harinya satu mud dari makanan, berdsasarkan Firmn Allah: وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين “ 

Selanjutnya sdalam kitab tersebut mendsalilkan penjelasannya bersdasarkan pendsapat Ibnu Abbas dsan Ibnu ‘Umar:

 وبذلك قال ابن عمر وابن عباس رضي الله عنهما، ولا مخالف لهما، وقال القاضي حسين: يجب الافطار إن أضر الصوم بالرضيع، ولو أرادت واحدة أن ترضع صبياً تقرباً إلى الله جاز الفطر لها، 

“Dan dengan demikian itulah, Ibnu ‘Umar dsan Ibnu ‘Abbas Rodliyallahu ‘anhuma mengatakannya, dan keduanya tidak ada perbedaan pendapat. Dan Al Qodli Husain mengatakan: Wajib berbuka ketika puasa membahayakan bagi Ibu menyusui, namun ketika salah satu orang menginginkan tetap menyusui anak kecil untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka boleh berbuka” 

Demikianlah penjelasan singkat mengenahi Puasa bagi Ibu menyusui dan Hamil menurut ‘Ulama manhaj salaf yang wajib bagi kita untuk berpegang teguh dengan manhajnya, wallahu ‘alam.

Postingan populer dari blog ini

Mesir Siap Kerja Sama Dengan Pemerintah Suriyah

Terkait konflik Suriah, senada dengan arah kebijakan Rusia, pihak Nasionalis Mesir kini telah mengutarakan kesiapannya untuk bergabung dengan Pasukan Pemerintah Suriah. “Cerita lama bersemi kembali” Setelah rilis 22 November 2013, seiring dengan bahwa hubungan antara Mesir dan Rusia belakangan ini dikatakan telah menuju awal yang baru, dimana sekali lagi Kairo dan Moskow memutuskan bahwa hubungan di antara mereka memiliki dampak tak terbantahkan dan akan membangun kembali hubungan Rusia dengan seluruh dunia Arab seperti saat perkembangan yang dihasilkan dari hubungan Mesir-Soviet di era mantan Presiden Gamal Abdel Nasser, - kondisi terkini adalah; http://www.al-monitor.com/pulse/politics/2013/11/egypt-russia-ties-us-implications.html 15 Januari 2014 Partai Demokratik Mesir Nasserist Party dan gerakan nasionalis lainnya telah mengumumkan kesiapan mereka untuk bergabung dengan Pasukan Pemerintah Suriah dalam perang melawan militan dukungan pihak asing. Sumber...

Waspada!, Efek domino perang Suriyah sampai ke Indonesia.

Jakarta   - Polisi berhasil melumpuhkan terduga teroris di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (1/1/2014) . Dari hasil penggerebekan, seorang terduga teroris bernama Dayat alias Daeng tewas saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Ia ditembak mati oleh petugas karena berusaha melawan. Sementara 5 orang rekan Dayat tewas di dalam rumah itu. Mereka ditemukan berkumpul dalam ruang tamu yang berlokasi di sisi paling depan. Kini keenam jenazah terduga teroris yang tewas tersebut telah dibawa ke RS Polri, Kramat Jati. Sementara Nurul Haq, salah satu terduga teroris yang tewas dalam penggerebekan berencana pergi ke Suriah untuk bergabung bersama front jihad pemberontak Suriyah. Hal ini terungkap setelah Kapolri,Jendral Sutarman membeberkan data rencana Nurul Haq pergi ke Suriyah. "Kita dalam pengungkapan dokumen bahwa Nurul Haq akan berjihad ke Suriah," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di Jakarta, Kamis (2/1/2014). Menurut Sutarman, ren...

Bid'ah dan muslihatnya..

Bid'ah dengan bermacam definisi, penafsiran dan penjelasannya tidak akan pernah mencapai kata sepakat sampai kiamat. Akan kalian dapati seorang Ulama dalam Madzhab apapun yang dalam kasus baru beliau mengatakan bid'ah, namun dalam kasus baru yang lain menganggapnya sunnah atau makruh, atau mubah. Bid'ah itu jelas jelas ada, Rosulullah sendiri yang menyabdakan, tetapi definisi dan penafsiran tentang itu adalah bid'ah juga, Rosulullah sendiri tidak pernah memberi definisi dan penafsiran bid'ah, Sahabat dan Tabi,in juga tidak. Memperdalam dan suka membincangkan bid'ah akan menjerat kaum Muslimin dalam lubang kegelapan, kaum Muslimin akan tertelan dalam pusaran pertikaian, permusuhan dan bahkan pertumpahan darah. Agaknya alam gelap itulah yang memang dikehendaki oleh Musuh musuh Islam lewat kaum yang disebut "Dajjalun" agar kaum Muslimin tidak sempat memikirkan dan menyusun cara keluar dari panggung penindasan mereka. Bahkan kaum Muslimin tida...