Langsung ke konten utama

TATA CARA BERSUCI



Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan tata cara bersuciyang menjadi salah satu ajaran islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berdasarkan pemahaman para salafus salih, sebelum kita menginjak kepembahasan tata cara bersuci ini, lebih dahulu kita harus mengetahui bahwa bersuci itu ada dua macam:

1.     Bersuci dari Najis
2.     Bersuci dari hadats

Tata cara bersuci dari najis ini juga membutuhkan penjelasan husus, kita juga harus terlebih dahulu mengenal macam macam najis agar tepat dalam menjalankan tata cara bersuci dari Najis sesuai dengan pemahaman para Salaf.

Demikian juga tata cara bersuci dari Hadats, agar tepat dalam melaksanakantata cara bersuci dari Hadats sesuai manhaj Salaf, terlebih dahulu kita harus pula mengetahui macam macam najis..
Macam macam Najis:

Menurut Imam Khanafi membagi Najis menjadi dua kategori:
1.     Najis Mugholladhoh
2.      Najis Mutawassithoh

Menurut Imam Malik tidak membagi bagi Najis dalam beberapa Kategori.

Adapun menurut Imam Syafi,I membagi Najis menjadi tiga kategori:

3.     Najis Mugholladhoh
4.     Mutawassithoh
5.     Mukhoffafah

Menurut Imam Ibnu Hanbal membagi Najis menjadi dua kategori, yaitu:

1.     Najis Hukmiyyah
2.     Najis Haqiqiyyah

Tata cara bersuci dari Najis Mugholladhoh atau mensucikan dari Najis Mugholladhoh menurut para Salaf adalah sebagai berikut:

Pembagian yang ada di kalangan ulama Hanafiyah juga terkenal di kalangan ulama selain ulama madzhab Hanafi. Ulama madzhab Maliki menambah satu pembagian lain, yaitu najis yang disepakati najisnya dalam madzhab dan satu lagi ialah najis yang dipertikaikan najisnya dalam madzhab.

Najis-najis yang disetujui hukum najisnya ada delapan belas, yaitu air kencing manusia dewasa, tahinya, air madzi, air wadi, daging bangkai, anjing dan babi dan tulang keduanya, kulit babi, kulit bangkai (binatang selain anjing dan babi) yang belum lagi disamak, bagian anggota yang terpisah dari binatang yang masih hidup semasa hidupnya, kecuali bulu dan apa saja yang seumpamanya, susu babi, bahan cair yang memabukkan, air kencing binatang yang dilarang memakannya, tahinya, air mani, darah, dan juga nanah yang banyak.

Adapun najis-najis yang diperselisihkan hukum najisnya dalam madzhab Maliki ada delapan belas, yaitu air kencing anak-anak yang belum memakan makanan ap apun, air kencing binatang yang makruh dimakan, kulit bangkai binatang yang sudah disamak, kulit binatang yang disembelih dari jenis binatang yang haram dimakan dagingnya, tulangnya, debu bangkainya, gading gajah, darah ikan paus, (darah) lalat, kadar yang sedikit dari darah haid, kadar yang sedikit dari darah yang bercampur dengan nanah, air liur anjing, susu binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya selain babi, susu yang bercampur najis, keringat yang bercampur najis, bulu babi, dan juga arak yang sudah berubah menjadi cuka.

Konsekuensi dari pembagian-pembagian ini akan jelas kelihatan dalam pembahasan mengenai tata cara bersucinya dan mengenai ukuran najis yang dimaafkan.


Najis mutawassithah dibagi menjadi dua:

    Najis ‘ainiyah
    Ialah najis yang berujud/terlihat

    Najis hukmiyah
    Ialah najis yang tidak kelihata bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.


    Untuk membuat perbandingan pada pendapat ulama dari 5 mazhab, kami membagi najis ke dalam kelompok sebagai berikut:
    • Anjing
    • Babi
    • Bangkai
    • Darah
    • Mani
    • Nanah
    • Kencing
    • Sisa binatang
    • Benda cair yang memabukkan
    • Muntah
    • Madzi - Cairan yang keluar dari lubang depan ketika ada rangsangan seksual
    • Wadzi - Cairan amis yang keluar setelah kencing

    1. Mazhab Jafari

    Menurut pandangan mazhab ini maka klasifikasi berikut ini dianggap sebagai:

    • Anjing : Najis, bejana yang dijilat dibasuh 1x dg tanah 2x dg air
    • Babi : Najis, bekasnya dibasuh air 7x
    • Bangkai : Najis, mayat najis kecuali yang Muslim
    • Darah : Najis, untuk semua hewan yg darahnya mengalir dan semua manusia syahid atau tidak
    • Mani : Najis, kecuali dari binatang yang darahnya tidak mengalir.
    • Nanah : Suci
    • Kencing : Najis
    • Sisa binatang : Suci kecuali hewan yang dagingnya tidak dimakan
    • Benda cair yang memabukkan : Najis termasuk yang asalnya cair
    • Muntah : Suci
    • Madzi : Suci
    • Wadzi : Suci

    2. Mazhab Hanafi

    Menurut pandangan mazhab ini maka klasifikasi berikut ini dianggap sebagai:

    • Anjing : Najis
    • Babi : Najis
    • Bangkai : Najis. Mayat najis tanpa kecuali
    • Darah : Najis kecuali darah orang syahid yang berada pada badannya
    • Mani : Najis
    • Nanah : Najis
    • Kencing : Najis
    • Sisa binatang : Semua sisa hewan yg tidak terbang najis. Jika terbang dan buang air di udara suci. Jika buang air besar di bumi seperti ayam dan angsa najis.
    • Benda cair yang memabukkan : Najis
    • Muntah : Najis
    • Madzi : Najis
    • Wadzi : Najis


    3. Mazhab Maliki

    Menurut pandangan mazhab ini maka klasifikasi berikut ini dianggap sebagai:

    • Anjing : Bejana dibasuh 7x karena taat bukan karena najis• Babi :
    • Bangkai : Najis. Semua mayat suci
    • Darah : Najis kecuali darah orang yg syahid
    • Mani : Najis
    • Nanah : Najis
    • Kencing : Najis
    • Sisa binatang : Najis kecuali yang halal dimakan
    • Benda cair yang memabukkan : Najis
    • Muntah : Najis
    • Madzi : Najis
    • Wadzi : Najis

    4. Mazhab Syafi'i

    Menurut pandangan mazhab ini maka klasifikasi berikut ini dianggap sebagai:

    • Anjing : Najis. Harus dibasuh 7x, satu diantaranya dengan tanah.
    • Babi : Najis. Sama seperti anjing
    • Bangkai : Najis. Mayat manusia suci.
    • Darah : Najis kecuali darah orang yg syahid.
    • Mani : Suci termasuk yg dari binatang kecuali anjing dan babi
    • Nanah : Najis
    • Kencing : Najis
    • Sisa binatang :Binatang yg bisa dimakan suci. Yg darahnya mengalir dan daginya tidak dimakan najis.

    • Benda cair yang memabukkan : Najis
    • Muntah : Najis
    • Madzi : Najis
    • Wadzi : Najis

    5. Mazhab Hambali

    Menurut pandangan mazhab ini maka klasifikasi berikut ini dianggap sebagai:

    • Anjing : Najis. Harus dibasuh 7x salah satu dg tanah
    • Babi : Najis . Sama seperti anjing
    • Bangkai : Najis. Kecuali mayat manusia.
    • Darah : Najis. Kecuali darah orang yg syahid.
    • Mani : Mani manusia dan binatang yg halal suci. Selain itu najis.
    • Nanah : Najis.
    • Kencing : Najis
    • Sisa binatang : Sisa binatang yang darahnya mengalir dan tidak dimakan najis.
    • Benda cair yang memabukkan : Najis.
    • Muntah : Najis
    • Madzi : Suci.
    • Wadzi : Najis

Najis yang disepakati Para Salaf dalam klasifikasi dan tata cara bersuci darinya dapat disimpulkan sebagai nberikut:

1. Najis Mugallazah (Najis berat)
Contohnya : najis anjing
Cara mensucikannya : Hendaknya dibasuh tujuh kali dengan air suci lagi mensucikan, satu diantaranya diselangi dengan tanah yang dicampur air.

2. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Contoh : air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI
Cara mensucikannya : cukup dengan memercikan air pada benda yang terkena najis

3.Najis Mutawassitah (najis pertengahan).

najis pertengahan terbagi dua macam yaitu :

a. Najis Hukmiah yaitu najis yang kita yakini adanya, namun tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya. seperti air kencing yang sudah kering. cara mensucikannyanya : cukup mengalirkan air diatas benda yang terkena najis

b. Najis 'ainiyah yaitu najis yang masih ada zat, warna, rasa, baunya. cara  mensucikannya : dengan mencucinya.

Demikianlah sedikit uraian tentang tata cara bersuci dari najis, untuk selanjutnya akan kita bahas tata cara bersuci dari hadats Insyaallah.

Bersambung

Postingan populer dari blog ini

Mesir Siap Kerja Sama Dengan Pemerintah Suriyah

Terkait konflik Suriah, senada dengan arah kebijakan Rusia, pihak Nasionalis Mesir kini telah mengutarakan kesiapannya untuk bergabung dengan Pasukan Pemerintah Suriah. “Cerita lama bersemi kembali” Setelah rilis 22 November 2013, seiring dengan bahwa hubungan antara Mesir dan Rusia belakangan ini dikatakan telah menuju awal yang baru, dimana sekali lagi Kairo dan Moskow memutuskan bahwa hubungan di antara mereka memiliki dampak tak terbantahkan dan akan membangun kembali hubungan Rusia dengan seluruh dunia Arab seperti saat perkembangan yang dihasilkan dari hubungan Mesir-Soviet di era mantan Presiden Gamal Abdel Nasser, - kondisi terkini adalah; http://www.al-monitor.com/pulse/politics/2013/11/egypt-russia-ties-us-implications.html 15 Januari 2014 Partai Demokratik Mesir Nasserist Party dan gerakan nasionalis lainnya telah mengumumkan kesiapan mereka untuk bergabung dengan Pasukan Pemerintah Suriah dalam perang melawan militan dukungan pihak asing. Sumber...

Waspada!, Efek domino perang Suriyah sampai ke Indonesia.

Jakarta   - Polisi berhasil melumpuhkan terduga teroris di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (1/1/2014) . Dari hasil penggerebekan, seorang terduga teroris bernama Dayat alias Daeng tewas saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Ia ditembak mati oleh petugas karena berusaha melawan. Sementara 5 orang rekan Dayat tewas di dalam rumah itu. Mereka ditemukan berkumpul dalam ruang tamu yang berlokasi di sisi paling depan. Kini keenam jenazah terduga teroris yang tewas tersebut telah dibawa ke RS Polri, Kramat Jati. Sementara Nurul Haq, salah satu terduga teroris yang tewas dalam penggerebekan berencana pergi ke Suriah untuk bergabung bersama front jihad pemberontak Suriyah. Hal ini terungkap setelah Kapolri,Jendral Sutarman membeberkan data rencana Nurul Haq pergi ke Suriyah. "Kita dalam pengungkapan dokumen bahwa Nurul Haq akan berjihad ke Suriah," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di Jakarta, Kamis (2/1/2014). Menurut Sutarman, ren...

Bid'ah dan muslihatnya..

Bid'ah dengan bermacam definisi, penafsiran dan penjelasannya tidak akan pernah mencapai kata sepakat sampai kiamat. Akan kalian dapati seorang Ulama dalam Madzhab apapun yang dalam kasus baru beliau mengatakan bid'ah, namun dalam kasus baru yang lain menganggapnya sunnah atau makruh, atau mubah. Bid'ah itu jelas jelas ada, Rosulullah sendiri yang menyabdakan, tetapi definisi dan penafsiran tentang itu adalah bid'ah juga, Rosulullah sendiri tidak pernah memberi definisi dan penafsiran bid'ah, Sahabat dan Tabi,in juga tidak. Memperdalam dan suka membincangkan bid'ah akan menjerat kaum Muslimin dalam lubang kegelapan, kaum Muslimin akan tertelan dalam pusaran pertikaian, permusuhan dan bahkan pertumpahan darah. Agaknya alam gelap itulah yang memang dikehendaki oleh Musuh musuh Islam lewat kaum yang disebut "Dajjalun" agar kaum Muslimin tidak sempat memikirkan dan menyusun cara keluar dari panggung penindasan mereka. Bahkan kaum Muslimin tida...