Langsung ke konten utama

TALFIQ ADALAH....

Pengertian Talfiq 

Menghimpun atau ber-taqlid dengan dua imam madzhab atau lebih dalam satu perbuatan yang memiliki rukun, bagian-bagian yang terkait satu dengan lainnya yang memiliki hukum yang khusus. Ia kemudian mengikuti satu dari pendapat yang ada. Sebagai contoh, seseorang ber-taqlid kepada pendapat al-Imam Asy-Syafi''i dalam mengusap sebagian kepala ketika wudhu, kemudian ia ber-taqlid juga kepada Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam hal tidak batalnya menyentuh wanita jika tidak bersyahwat. Kemudian ia shalat dengan wudlu tersebut. 
Talfiq adalah

Ruang Lingkup Talfiq 

Talfiq sama seperti taqlid dalam hal ruang lingkupnya, yaitu hanya pada perkara-perkara ijtihaad yang bersifat zhanniyah(perkara yang belum diketahui secara pasti dalam agama). Adapun hal-hal yang diketahui dari agama secara pasti (ma’luumun minaddiini bidhdharuurah), dan perkara-perkara yang telah menjadi ijma’, yang mana mengingkarinya adalah kufr, maka di situ tidak boleh ada taqlid, apalagi talfiq. Hukum Talfîq Ulama terbagi kepada dua kelompok tentang hukum talfîq. Satu kelompok mengharamkan, dan satu kelompok lagi membolehkan. Ulama Hanafiyah mengklaim ijma' kaum muslimin atas keharaman talfiq. Sedangkan di kalangan Syafi'iyah, hal itu menjadi sebuah ketetapan. Ibnu Hajar mengatakan: 
”Pendapat yang membolehkan talfiq adalah menyalahi ijma'. 

 Dalil Kelompok yang Mengharamkan Talfiq

 Mereka mendasarkan pendapatnya pada perkataan ulama ushul fiqh tentang ijma' atas ketidakbolehan menciptakan pendapat ketiga apabila para ulama terbagi kepada dua kelompok tentang hukum suatu perkara. Karena menurut mayoritas ulama, tidak boleh menciptakan pendapat ketiga yang meruntuhkan (menyalahi) sesuatu yang telah disepakati. Misalnya 'iddah wanita hamil yang suaminya meninggal dunia, terdapat dua pendapat, pertama: hingga melahirkan, kedua: yang paling jauh (lama) dari dua tempo 'iddah(‘iddah melahirkan dan ‘iddah yang ditiggal oleh suaminya karena kematian). Maka tidak boleh menciptakan pendapat ketiga, misalnya dengan beberapa bulan saja. Akan tetapi jika ditinjau lebih dalam, terlihat bahwa alasan ini tidak bisa dibenarkan sepenuhnya, karena meng-qiyaskan talfiq atas ihdaatsu qaul tsaalits (menciptakan pendapat ketiga) adalah merupakan qiyas antara dua hal yang berbeda. Hal itu dapat dilihat dari dua sisi: 

1. Terciptanya pendapat ketiga terjadi apabila permasalahannya hanya satu, sedangkan talfiq terjadi dalam beberapa permasalahan. Misalnya, kefardhuan menyapu kepala adalah sebuah permasalahan, sementara permasalahan batalnya wudhu' karena bersentuhan dengan wanita adalah permasalahan lain. Jadi, talfiq terjadi bukan dalam satu permasalahan, maka tidak terjadi pendapat ketiga. 

2. Berdasarkan pada pendapat yang paling kuat, dalam permasalahan talfiq tidak terdapat suatu sisi yang disepakati oleh para ulama. Misalnya, persoalan menyapu kepala merupakan khilaf di kalagan ulama, apakah wajib seluruhnya ataukah sebagian saja. 

Demikian pula batalnya wudhu' dengan menyentuh perempuan merupakan permasalahan yang menjadi khilaf, apakah ia memang membatalkan wudhu' ataukah tidak. Maka, dalam perkara talfiq, tidak ada sisi yang disepakati (ijma'). Dengan demikian, pendapat yang mengharamkan talfiq telah dilandaskan pada dasar yang salah yaitu qiyas ma'al faariq. 

Apabila ulama Hanafiyah mengklaim ijma' atas keharaman talfiq, akan tetapi realita yang ada sangat bertentangan. Ulama-ulama terpercaya seperti Al Fahâmah Al Amîr dan Al Fâdhil Al Baijuri telah menukilkan apa yang menyalahi dakwaan ulama Hanafiyah tersebut. Maka klaim adanya ijma' adalah bathil. Berkata Al Syafsyawani tentang penggabungan dua mazhab atau lebih dalam sebuah masalah: ”Para ahli ushul berbeda pendapat tentang hal ini. Yang benar berdasarkan sudut pandang adalah kebolehannya (talfiq).” Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili berkata: ”Adapun klaim ulama Hanafiyah bahwa keharaman talfiq merupakan ijma', maka hal itu adakalanya dengna i'tibar ahli mazhab (ijma' mazhab Hanafi), atau dengan i'tibar kebanyakan. Dan adakalanya juga berdasarkan pendengaran ataupun persangkaan belaka. Sebab, jika sebuah permasalahan telah menjadi ijma', pastilah ulama mazhab yang lain telah menetapkannya (mengatakannya) juga....” 

Dalil Kelompok yang Membolehkan Talfiq

 Para ulama yang membolehkan talfiq, mereka berdalil dengan beberapa alasan: 

Alasan Pertama Tidak adanya nash di dalam al-Quran atau pun as-Sunnah yang melarang talfiq ini. Setiap orang berhak untuk berijtihad dan tiap orang berhak untuk bertaqlid kepada ahli ijtihad. Dan tidak ada larangan bila kita sudah bertaqlid kepada satu pendapat dari ahli ijtihad untuk bertaqlid juga kepada ijtihad orang lain. 

Di kalangan para shahabat nabi saw terdapat para shahabat yang ilmunya lebih tinggi dari yang lainnya. Banyak shahabat yang lainnya kemudian menjadikan mereka sebagai rujukan dalam masalah hukum. Misalnya mereka bertanya kepada Abu Bakar ra, Umar bin Al-Khattab ra, Utsman ra, Ali ra, Ibnu Abbas ra, Ibnu Mas''ud ra, Ibnu Umar ra dan lainnya. Seringkali pendapat mereka berbeda-beda untuk menjawab satu kasus yang sama. Namun tidak seorang pun dari para shahabat yang berilmu itu yang menetapkan peraturan bahwa bila seseorang telah bertanya kepada dirinya, maka untuk selamanya tidak boleh bertanya kepada orang lain. Dan para iman mazhab yang empat itu pun demikian juga, tak satu pun dari mereka yang melarang orang yang telah bertaqlid kepadanya untuk bertaqlid kepada imam selain dirinya. Maka dari mana datangnya larangan untuk itu, kalau tidak ada di dalam Quran, sunnah, perkataan para shahabat dan juga pendapat para imam mazhab sendiri?


 Alasan Kedua Pada hari ini, nyaris orang-orang sudah tidak bisa bedakan lagi, mana pendapat Syafi''i dan mana pendapat Maliki, tidak ada lagi yang tahu siapa yang berpendapat apa, kecuali mereka yang secara khusus belajar di fakultas syariah jurusan perbandingan mazhab. Dan betapa sedikitnya jumlah mereka hari ini dibandingkan dengan jumlah umat Islam secara keseluruhan. Maka secara pasti dan otomatis, semua orang akan melakukan talfiq, dengan disadari atau tidak. Kalau hukum talfiq ini diharamkan, maka semua umat Islam di dunia ini berdosa. Dan ini tentu tidak logis dan terlalu mengada-ada. 

 Alasan Ketiga Alasan ini semakin menguatkan pendapat bahwa talfiq itu boleh dilakukan. Karena yang membolehkannya justru nabi Muhammad saw sendiri secara langsung. Maka kalau nabi saja membolehkan, lalu mengapa harus ada larangan? Nabi saw melalui Aisyah disebutkan: Nabi tidak pernah diberi dua pilihan, kecuali beliau memilih yang paling mudah, selama hal tersebut bukan berupa dosa. Jika hal tersebut adalah dosa, maka beliau adalah orang yang paling menjauhi hal tersebut “. 

Adanya dua pilihan maksudnya ada dua pendapat yang masing-masing dilandasi dalil syar'i yang benar. Namun salah satunya lebih ringan untuk dikerjakan. Maka nabi saw selalu cenderung untuk mengerjakan yang lebih ringan. Itu nabi Muhammad saw sendiri, seorang nabi utusan Allah swt. Lalu mengapa harus ada orang yang main larang untuk melakukan apa yang telah nabi lakukan? Dan ini merupakan salah satu dasar tegaknya syariat Islam yaitu member kemudahan, tidak menyusahkan dan mengangkat kesempitan, hal ini sesuai pula dengan sabda Nabi Muhammad saw:

 “Sesungguhnya agama ini (Islam) adalah mudah. Dan tidaklah seorang yang mencoba untuk menyulitkannya, maka ia pasti dikalahkan”. 

Diantara para ulama yang mendukung talfiq adalah: ‘Al-Izz Ibnu Abdissalam menyebutkan bahwa dibolehkan bagi orang awam mengambil rukhsah (keringanan) beberapa madzhab (talfiq), karena hal tersebut adalah suatu yang disenangi. Dengan alasan bahwa agama Allah swt itu mudah (dinu al-allahi yusrun) serta firman Allah swt dalam surat al-Hajj ayat 78:

 “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam satu agama suatu kesempitan"

Imam al-Qarafi menambahkan bahwa, praktik talfiq ini bisa dilakukan selama ia tidak menyebabkan batalnya perbuatan tersebut ketika dikonfirmasi terhadap semua pendapat imam madzhab yang diikutinya. Demikian juga dengan para ulama kontemporer zaman sekarang, semacam Dr. Wahbah Az-Zuhaili, menurut beliau talfiq tidak masalah ketika ada hajat dan dlarurat, asal tanpa disertai main-main atau dengan sengaja mengambil yang mudah dan gampang saja yang sama sekali tidak mengandung maslahat syar‘iyat. 

 Referensi: 
1. Fathu al-Bari, X, 524. 
2. Fatawa Syaikh ‘Alaisy, I, 78.
 3. Ushul al-Fiqh al-Islamiy, II, 1181.

Postingan populer dari blog ini

Mesir Siap Kerja Sama Dengan Pemerintah Suriyah

Terkait konflik Suriah, senada dengan arah kebijakan Rusia, pihak Nasionalis Mesir kini telah mengutarakan kesiapannya untuk bergabung dengan Pasukan Pemerintah Suriah. “Cerita lama bersemi kembali” Setelah rilis 22 November 2013, seiring dengan bahwa hubungan antara Mesir dan Rusia belakangan ini dikatakan telah menuju awal yang baru, dimana sekali lagi Kairo dan Moskow memutuskan bahwa hubungan di antara mereka memiliki dampak tak terbantahkan dan akan membangun kembali hubungan Rusia dengan seluruh dunia Arab seperti saat perkembangan yang dihasilkan dari hubungan Mesir-Soviet di era mantan Presiden Gamal Abdel Nasser, - kondisi terkini adalah; http://www.al-monitor.com/pulse/politics/2013/11/egypt-russia-ties-us-implications.html 15 Januari 2014 Partai Demokratik Mesir Nasserist Party dan gerakan nasionalis lainnya telah mengumumkan kesiapan mereka untuk bergabung dengan Pasukan Pemerintah Suriah dalam perang melawan militan dukungan pihak asing. Sumber...

Waspada!, Efek domino perang Suriyah sampai ke Indonesia.

Jakarta   - Polisi berhasil melumpuhkan terduga teroris di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (1/1/2014) . Dari hasil penggerebekan, seorang terduga teroris bernama Dayat alias Daeng tewas saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Ia ditembak mati oleh petugas karena berusaha melawan. Sementara 5 orang rekan Dayat tewas di dalam rumah itu. Mereka ditemukan berkumpul dalam ruang tamu yang berlokasi di sisi paling depan. Kini keenam jenazah terduga teroris yang tewas tersebut telah dibawa ke RS Polri, Kramat Jati. Sementara Nurul Haq, salah satu terduga teroris yang tewas dalam penggerebekan berencana pergi ke Suriah untuk bergabung bersama front jihad pemberontak Suriyah. Hal ini terungkap setelah Kapolri,Jendral Sutarman membeberkan data rencana Nurul Haq pergi ke Suriyah. "Kita dalam pengungkapan dokumen bahwa Nurul Haq akan berjihad ke Suriah," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di Jakarta, Kamis (2/1/2014). Menurut Sutarman, ren...

Bid'ah dan muslihatnya..

Bid'ah dengan bermacam definisi, penafsiran dan penjelasannya tidak akan pernah mencapai kata sepakat sampai kiamat. Akan kalian dapati seorang Ulama dalam Madzhab apapun yang dalam kasus baru beliau mengatakan bid'ah, namun dalam kasus baru yang lain menganggapnya sunnah atau makruh, atau mubah. Bid'ah itu jelas jelas ada, Rosulullah sendiri yang menyabdakan, tetapi definisi dan penafsiran tentang itu adalah bid'ah juga, Rosulullah sendiri tidak pernah memberi definisi dan penafsiran bid'ah, Sahabat dan Tabi,in juga tidak. Memperdalam dan suka membincangkan bid'ah akan menjerat kaum Muslimin dalam lubang kegelapan, kaum Muslimin akan tertelan dalam pusaran pertikaian, permusuhan dan bahkan pertumpahan darah. Agaknya alam gelap itulah yang memang dikehendaki oleh Musuh musuh Islam lewat kaum yang disebut "Dajjalun" agar kaum Muslimin tidak sempat memikirkan dan menyusun cara keluar dari panggung penindasan mereka. Bahkan kaum Muslimin tida...